Jasa Akuntansi dan Pajak

Perkembangan sebuah usaha akan dibarengi dengan semakin kompleksnya hal-hal yang harus dikerjakan oleh perusahaan. Kegiatan produksi, sumber daya, keuangan dan lain-lain merupakan satu dari sekian banyak hal yang perlu dikerjakan oleh sebuah perusahaan.

Salah satu indikator sebuah perusahaan sedang berkembang atau malah menurun dapat dilihat dari laporan keuangan. Namun tidak semua laporan keuangan dapat menunjukkan kondisi faktual dan memberikan manfaat untuk sebuah perusahaan. Laporan keuangan yang berkualitas harus memenuhi karakteristik andal, relevan, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Dengan memenuhi karakteristik tersebut, sebuah laporan keuangan akan memberikan informasi yang dapat dijadikan acuan oleh pihak manajemen untuk memberikan keputusan terkait kebijakan perusahaan.

Laporan keuangan yang berkualitas bukan hanya akan membantu manajemen untuk memberikan kebijakan terbaik untuk perusahaannya, namun juga dapat memberikan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pemerintah dalam memenuhi kewajibannya terkait pajak.

Dengan self assesment setiap wajib pajak diharuskan menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. kelalaian wajib pajak berupa kesalahan, keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak akan berdampak pada sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Disamping itu self assesment  juga memungkinkan wajib pajak untuk dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Butuh energi, waktu dan biaya yang banyak dihabiskan dalam proses pemeriksaan ini sehingga sedikit banyak dapat mengurangi produktivitas manejemen dalam mengembangkan perusahaan, terutama untuk perusahaan yang baru berkembang.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pekerjaan akuntansi dan pajak anda, kami team laporan-keuangan.com menyediakan jasa penyusunan laporan keuangan dan pajak baik bulanan maupun tahunan. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi kami melalui email atau kontak yang tersedia di website kami.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jasa Akuntansi dan Pajak"

Post a Comment