Perpajakan

Ketika memutuskan untuk menjalankan usaha dan mendirikan perusahaan, tidak hanya strategi bisnis, peluang pasar, dan ketertiban administrasi yang hams menjadi perhatian kita, tapi juga masalah perpajakan. Karena menjalankan usaha di wilayah Indonesia, kita hams tunduk dengan peraturan perpajakan Indonesia. Peraturan perpajakan sangat banyak dan memerlukan penjelasan yang mendalam. Namun, di sini akan diberikan garis besar perpajakan yang kemungkinan berkaitan langsung dengan perusahaan kecil yang barn berdiri. Sementara, untuk lebih memahami masalah perpajakan, pembaca dapat melihat website resmi direktorat jenderal pajak atau referensi perpajakan terkait. 
Perpajakan

A. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan hak dalam perpajakan. Ketika barn berdiri, perusahaan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak di lokasi usaha berdiri. Sementara, untuk perusahaan kecil biasanya cukup mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
 
Setelah mendaftarkan diri di KPP, Anda akan menerima SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Kartu NPWP. Di dalam SKT, terdapat NPWP dan kewajiban perpajakan yang kita miliki. NPWP terdiri atas 15 digit angka yang akan berlaku seterusnya. Jika usaha berpindah lokasi, maka hanya kode KPP yang berubah.
 
Pengukuhan MCP (Pengusaha Kena Pajak) sangat diperlukan agar kita dapat menerbitkan Faktur Pajak (PPN Keluaran), apalagi kalau barang yang diperdagangkan terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
 
Selain itu, gunanya adalah agar pedagang dapat mengkreditkan PPN Masukan (faktur pajak Bari supplier yang dapat mengurangi kewajiban PPN). Walaupun pengusaha kecil yang masih di bawah batas ketentuan (berdasarkan keputusan menteri keuangan) tidak wajib menjadi PKP, mereka dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk mendapatkan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), cukup dengan mendaftarkan usaha di KPP tempat usaha terdaftar. Di dalam SPPKP ditegaskan hak untuk menerbitkan faktur pajak dan wajib memenuhi kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

B. PPN/VAT (Pajak Pertambahan Nilai/Value Added Tax)
Bagi PKP, setiap melakukan penjualan barang kena pajak/ jasa kena pajak maka terutang PPN 10% dan wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur Pajak yang diterbitkan akan menjadi Pajak Keluaran/Utang Pajak — PPN. Utang Pajak — PPN ini dapat kita kurangi dengan Faktur Pajak Masukan, yaitu PPN yang kita bayarkan melalui supplier kita ketika membeli barang kena pajaldjasa kena pajak.

C. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi dan badan terhadap penghasilan yang diterima. PPh sendiri terdiri atas berbagai jenis. PPh yang berkaitan dengan perusahaan yang barn berdiri dan tidak menjalankan ekspor/impor (hanya perdagangan domestik) adalah sebagai berikut.
  • PPh 21 — Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dll. yang diperoleh wajib pajak orang pribadi (contohnya karyawan) sehubungan dengan pekerjaan.
  • PPh 23 - Pajak atas jasa, sewa, royalti, bunga, dan deviden
  • PPh Pasal 4 ayat 2 Pajak final untuk sewa tanah & bangunan, bunga & deposito bank, jasa konstruksi, dan lainnya yang ditentukan oleh regulasi.
  • PPh 25 — Angsuran pajak setiap bulan dari perhitungan pajak tahunan pajak sebelumnya (Angsuran pajak tahun/ PPh29 dibagi 12).
  • PPh 29 — Kekurangan pajak yang hams dibayar ketika pajak tahunan setelah diperhitungkan dengan kredit pajaknya (angsuran pajak 25 atau kredit pajak lainnya) masih terjadi "Kurang Bayar"

Pajak Penghasilan 21

Pengertian Pajak Penghasilan 21 menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah: pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Pengusaha berkewajiban memotong pajak dari karyawan dan menyetorkannya ke negara serta melaporkannya setiap masa pajak. Dengan demikian, setiap pengusaha hams mengerti tarif pajak orang pribadi yang berlaku progresif berdasarkan akumulasi penghasilannya setahun.

Pajak Penghasilan 23 dan Final Pasal 4 ayat 2

Bila kita menerima jasa dari pihak ketiga, dari jumlah pembayaran yang kita lakukan ke pemberi jasa tersebut wajib kita potong pajaknya dan kita bayarkan ke kas negara. Begitu pula dengan jasa yang bersifat final (misal jasa konstruksi, sewa tanah, bangunan) dan kita terbitkan bukti potong untuk diberikan kepada pemberi jasa sebagai bukti kita telah memungut pajak dari jumlah pembayaran yang kita lakukan.
 
Sebagian besar jasa dikenai tarif 2% (100% lebih tinggi apabila tidak ber-NPWP/4%). Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai tarif PPh 23, dapat merujuk pada referensi perpaj akan.
PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang paling umum adalah Sewa Tanah/Bangunan yang dikenai tarif 10%. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2, dapat merujuk pada referensi perpajakan.

Pajak Penghasilan 25 dan 29

Setelah setahun Anda memperoleh penghasilan, terutanglah pajak atas penghasilan badan usaha Anda dengan tarif tunggal 25% (UUD PPh Pasal 17) dari Penghasilan Kena Pajak Anda. Penghasilan Kena Pajak badan adalah laba usaha sebelum pajak setelah dikoreksi biaya-biaya yang tidak diakui oleh pajak dan koreksi lainnya.
 
Pengertian Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
Pasal 25 ayat (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang hams dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Jika setelah dihitung, Pajak penghasilan Anda kurang bayar, itulah PPh 29 kita. Dari pajak penghasilan yang terutang tersebut dapat dihitung kewajiban PPh 25 Anda untuk masa berikutnya (setelah dibagi 12).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perpajakan"

Post a Comment