Perbedaan Formulir SPT 1770 SS, 1770 S dan 1770 dalam SPT PPh Orang Pribadi

Kini metode penyampaian SPT lebih mudah karena DJP telah banyak menyediakan metode penyampaian SPT, salah satunya dengan cara online. Pengisian dan penyampaian SPT online bisa melalui Portal DJP Online yang disediakan oleh DJP, atau melalui ASP yang telah diakui sebagai mitra penyampaian SPT oleh Direktorat Jendral Pajak.

Saat-saat ini kita telah memasuki bulan bulan pelaporan pajak, baik untuk SPT PPh Tahun Badan maupun SPT PPh Tahunan Orang Pribadi. Saat artikel ini ditulis, telah memasuki bulan maret 2018, itu artinya kurang lebih sekitar 30 hari ke depan atau tepatnya tanggal 31 Maret 2018 merupakan batas pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi.

Untuk SPT PPh Orang Pribadi memiliki 3 formulir yang ketiganya memiliki syarat dalam penggunaannya. Formulir tersebut adalah Form 1770SS, 1770 S dan 1770. Untuk lebih jelasnya kami akan jelaskan syarat penggunaan formulir tersebut dibawah ini.

Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya dibawah 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil, Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk pelaporan manual.

SPT 1770SS digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari satu pemberi kerja saja (kerja di satu perusahaan saja) dalam setahun.

Bagi Pegawai yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun , contoh dari bulan 1-3 bekerja di PT A, 4-12 bekerja di PT B atau dari bulan 1-12 bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dan setelah digabungkan penghasilan bruto kamu dibawah 60 juta setahun tetap menggunakan formulir 1770S. 

jika penghasilan lainnya itu dari bunga bank atau bunga koperasi tetap menggunakan formulir 1770ss.

Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang.

Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil.

SPT 1770S digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari 2 atau lebih pemberi kerja dalam setahun. Seperti yang dijelaskan tadi walaupun penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun tetapi jika kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  tetap harus menggunakan formulir 1770s

Formulir 1770s terdiri dari 2 lampiran untuk dilengkapi yaitu data penghasilan, bukti potong , harta , anggota keluarga dll

Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya dari Usaha atau Pekerjaan Bebas ( Seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan kerja, contoh : Dokter, Notaris, Konsultan dll ) ,Bekerja lebih dari satu pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, Penghasilan dalam negeri lainnnya (Bunga , Royalti, Penghasilan dari selisih kurs mata uang, penghasilan dari anak wajib pajak yang belum dewasa dll ) atau Penghasilan dari Luar negri

SPT 1770 mengakomodir Wajib Pajak yang mempunyai banyak jenis penghasilan baik itu Penghasilan dari Pegawai Tetap, Dari Pekerjaan Bebas, Honor dan Penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh : Dokter yang merupakan pegawai tetap dari Rumah Sakit A membuka praktek sendiri di rumahnya , mendapat Honor sebagai Dosen di Universitas B mendapat bunga deposito mempunyai anak yang berprofesi sebagai artis cilik yang mendapat honor atas nama ayahnya.

Namun SPT 1770 ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau penghasilan nihil. Cukup dengan mengisi identitas nama, npwp namun dikolom penghasilan cukup diisi angka 0 dan melampirkan surat pernyataan diatas materai bahwasanya wajib pajak yang bersangkutan memang benar-benar tidak mempunyai penghasilan sama sekali di Tahun Pajak yang dilaporkan.

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Semoga bermanfaat dan selamat penyampaikan SPT Tahunan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Formulir SPT 1770 SS, 1770 S dan 1770 dalam SPT PPh Orang Pribadi"

Post a Comment