Tutorial efilling SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS

Tutorial berikut merupakan tutorial efilling SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 SS. Pengisian formulir ini dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Silahkan baca artikel kami sebelumnya mengenai Perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S dan 1770.

Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS yang menggunakan Formulir 1770 SS, data-data tersebut adalah sebagai berikut:

  • Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  • Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final (jika ada)
  • Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen. (jika ada)

Atau bisa mengikuti langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online berikut ini:

  1. Pertama-tama silahkan login melalui web DJP Online https://djponline.pajak.go.id . Login dengan akun anda yang sebelumnya telah didaftarkan. Masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
  2. Setelah login, klik tulisan efilling yang berada di bagian atas layar atau dalam kolom ditengah layar.
  3. Klik Tulisan buat SPT
  4. Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
  5. Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
  6. Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.

Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.

Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri.

Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.

Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.

Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya

Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya

Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).

Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.

kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim

Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.

Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.

Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.

Demikian tutorial efilling SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS. Untuk formulir lainnya akan kami share di artikel selajutnya. Semoga bermanfaat dan selamat menyampaikan SPT.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tutorial efilling SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS"

Post a Comment